Bersusah-susah dahulu | Bersenang senang kemudian | Akan aku ngapai mimpi & impianku | Untuk menuju masa depan

Minggu, 11 November 2012

2.A Ketentuan & Aturan Dalam Menggunakan/Mempelajari TIK



TIK
Perkembangan dunia Teknonologi Informasi dan Komunikasi saat ini sudah semakin canggih. Saat ini pembelajaran Tenologi Informasi & Komunikasi sudah di buka di semua jenjang pendidikan, SD, SMP, dan SMA. Ini berarti memberikan kesempatan yang luas pada kepada dunia pendidikan untuk mempelajari TIK. Sifat dan kondisi Teknonologi Informasi dan Komunikasi yang dapat menciptakan dunia maya seperti nyata di hadapan kita, dan semakin mudah akses informasi dalam bentuk teks, gambar, animasi, video secara interaktif yang sangat beragam dan tidak dibatasi.  Akses perangkat komputer yang legal ataupun illegal juga sangat mudah. Untuk melindungi hal-hal tersebut maka perlu adanya etika dalam penggunaan TIK agar dalam penggunaannya tersebut tidak terjadi hal-hal negatif yang yang bertentangan moral khususnya dalam dunia pendidikan. Dengan begitu kita dapat menghargai diri kita sendiri dan orang lain. Prinsip-prinsip kesehatan keselamatan kerja (k3) juga perlu dalam penggunaan TIK. Disitulah diatur teknik dan sikap dalam penggunaan TIK agar tidak merusak kesehatan dan selamat mengenal hal sekarang pada kalangan remaja sembarangan dalam penggunaan komputer/laptop dan perangkat lainnya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak fisiknya.
Kata kunci: Etika, Sikap, Pendidikan, Perangkat lunak, copyright, HAKI

ETIKA TIK
Etika  TIK  adalah  sekumpulan  azas  atau  nilai  yang  yang  berkenaan dengan  akhlak,  tata  cara  (adat,  sopan  santun)  nilai  mengenai  benar  dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat   dalam   pendidikan.   Untuk   menerapkan   etika   TIK,   maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah:
1.Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan  masalah,  menghasilkan  kreativitas,  untuk  membuat manusia  lebih  bermakna  jika  tanpa  menggunakan  teknologi  informasi dalam aktivitasnya.
2.Prinsip High-tech-high-touch: Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih,  lebih  penting  kita menimbangkan  aspek  “high  touch”  yaitu “manusia”
3.Sesuaikan  teknologi  informasi  kepada  manusia:  kita  sepantasnya menyesuaikan  teknologi  informasi  kepada  manusia,  daripada  meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi informasi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a.       Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
b.      Pembajakan
 Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
c.        Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.


PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.  Seorang   yang   sehari-hari menggunakan   komputer   baik   untuk   pekerjaan,   pendidikan,   ataupun   hobi   tetap   harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1.      gangguan pada mata
2.      gangguan pada kepala
3.      gangguan pada tangan
4.      gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor.   Seperti   kita   ketahui,   layar   monitor   memancarkan   radiasi   atau   pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1.      sinar-X
2.      sinar ultraviolet
3.      gelombang mikro
4.      radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.

HAK PATEN SEBUAH SOFTWARE
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat   lunak   komersial   adalah   perangkat   lunak   yang   dikembangkan   oleh   kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari  penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap   orang   untuk   menggunakan,   menyalin,   mendistribusikan,   dan   memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak   semi-bebas   jauh   lebih   baik   dari   perangkat   lunak   berpemilik,   namun   masih   ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang system operasi.
Public Domain
Perangkat lunak  public domain  adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus   khusus   dari   perangkat   lunak   bebas   non-copyleft  (lihat   GNU/GPL),   yang   berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah  public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya   tidak   memiliki   hak  cipta.   Untuk   jelasnya,   lebih   baik   kita   menggunakan   istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Freeware
Istilah  freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang   mengizinkan   pendistribusian   kembali   tanpa   modifikasi   (kode   programnya   tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya,  tetapi  mereka  yang   terus  menggunakannya  diminta  untuk  membayar  biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan   tetap   menggunakan   perangkat   lunak   tersebut   meski   sebenarnya   perjanjian   tidak mengizinkannya.
General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source.   GPL  memberikan   hak   kepada   orang   lain   untuk   menggunakan   sebuah   ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep  open source  sebenarnya hanya sebatas   itu.  Artinya,   perangkat   lunak   open   source   tidak   harus   gratis.   Kita   bisa   saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
1.      Free Redistribution
2.      Source Code
3.      Derived Works
4.      Integrity of the Authors Source Code
5.      No Discrimination Against Persons or Groups
6.      No Discrimination Against Fields of Endeavor
7.      Distribution of License
8.      License Must Not Be Specific to a Product
9.       License Must Not Contaminate Other Software

KESIMPULAN
TIK memang memiliki banyak kelebiham dan telah menjadi kebutuhan hidup bagi sebaian orang terlebih kepada para pengusaha atau pun perusahaan-perusahaan besar, tetapi TIK juga dapat digunakan ke jalan yang negative, maka dari itu harus diadakannya control bagi pengguna TIK agar tidak digunakan ke jalan yang salah melainkan digunakan untuk suatu hal yang baik, yaitu: pendidikan, pekerjaan, komunikasi, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar