TIK
Perkembangan
dunia Teknonologi Informasi dan Komunikasi saat ini sudah semakin canggih. Saat
ini pembelajaran Tenologi Informasi & Komunikasi sudah di buka di semua
jenjang pendidikan, SD, SMP, dan SMA. Ini berarti memberikan kesempatan yang
luas pada kepada dunia pendidikan untuk mempelajari TIK. Sifat dan kondisi
Teknonologi Informasi dan Komunikasi yang dapat menciptakan dunia maya seperti
nyata di hadapan kita, dan semakin mudah akses informasi dalam bentuk teks,
gambar, animasi, video secara interaktif yang sangat beragam dan tidak
dibatasi. Akses perangkat komputer yang legal ataupun illegal juga sangat
mudah. Untuk melindungi hal-hal tersebut maka perlu adanya etika dalam
penggunaan TIK agar dalam penggunaannya tersebut tidak terjadi hal-hal negatif
yang yang bertentangan moral khususnya dalam dunia pendidikan. Dengan begitu
kita dapat menghargai diri kita sendiri dan orang lain. Prinsip-prinsip
kesehatan keselamatan kerja (k3) juga perlu dalam penggunaan TIK. Disitulah
diatur teknik dan sikap dalam penggunaan TIK agar tidak merusak kesehatan dan
selamat mengenal hal sekarang pada kalangan remaja sembarangan dalam penggunaan
komputer/laptop dan perangkat lainnya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak
fisiknya.
Kata kunci: Etika, Sikap, Pendidikan,
Perangkat lunak, copyright, HAKI
ETIKA
TIK
Etika TIK adalah
sekumpulan azas atau nilai yang yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat,
sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak
dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau
masyarakat dalam pendidikan.
Untuk menerapkan etika TIK,
maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung
di dalam TIK diantaranya adalah:
1.Tujuan
teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas,
untuk membuat manusia lebih bermakna jika
tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.Prinsip
High-tech-high-touch: Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih,
lebih penting kita menimbangkan aspek “high
touch” yaitu “manusia”
3.Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia: kita
sepantasnya menyesuaikan teknologi informasi kepada
manusia, daripada meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi
informasi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan
dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini,
antara lain:
a.
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli
barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa
izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker.
b.
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program
komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari
pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
c.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
PRINSIP-PRINSIP
KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
Dalam dunia industri atau
perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan
dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.
Seorang yang sehari-hari menggunakan
komputer baik untuk pekerjaan,
pendidikan, ataupun hobi tetap
harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai
gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan
komputer adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang
berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor.
Seperti kita ketahui, layar
monitor memancarkan radiasi
atau pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Hal
ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang
dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2. sinar ultraviolet
3. gelombang mikro
4. radiasi elektromagnetik
frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga
timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap
pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus
bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur
waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
HAK
PATEN SEBUAH SOFTWARE
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan
dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status
sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik
(proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah
perangkat lunak yang
dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal
yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada
perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak
komersial.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap
orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan
memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk
tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas
jauh lebih baik dari
perangkat lunak berpemilik,
namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat
menggunakannya pada sembarang system operasi.
Public Domain
Perangkat lunak public
domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan
kasus khusus dari perangkat
lunak bebas non-copyleft (lihat
GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau
versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada
yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti
cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum
yang artinya tidak memiliki hak
cipta. Untuk jelasnya, lebih
baik kita menggunakan istilah ``public
domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain.
Freeware
Istilah freeware tidak
terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket
yang mengizinkan pendistribusian
kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak
bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi
mereka yang terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering
tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap
menggunakan perangkat lunak
tersebut meski sebenarnya perjanjian
tidak mengizinkannya.
General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program
(copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai
perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open
Source. GPL memberikan hak
kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau
produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber
Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source
code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di
kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama
fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas
itu. Artinya, perangkat lunak
open source tidak harus
gratis. Kita bisa saja membuat perangkat
lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan
hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias
tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open
Source Definition) mencakup:
1. Free Redistribution
2. Source Code
3. Derived Works
4. Integrity of the Authors
Source Code
5. No Discrimination Against
Persons or Groups
6. No Discrimination Against
Fields of Endeavor
7. Distribution of License
8. License Must Not Be
Specific to a Product
9. License Must Not
Contaminate Other Software
KESIMPULAN
TIK
memang memiliki banyak kelebiham dan telah menjadi kebutuhan hidup bagi sebaian
orang terlebih kepada para pengusaha atau pun perusahaan-perusahaan besar,
tetapi TIK juga dapat digunakan ke jalan yang negative, maka dari itu harus
diadakannya control bagi pengguna TIK agar tidak digunakan ke jalan yang salah
melainkan digunakan untuk suatu hal yang baik, yaitu: pendidikan, pekerjaan,
komunikasi, dll.